PKDK XI 2021
Bab III
Dokumen Usaha
- Dokumen Administrasi Usaha
- Pengertian Dokumen Administrasi Usaha
Salah satu kelemahan wirausahawan kita banyak yang menghadapi masalah karena tidak tertibnya administrasi usaha. Administrasi yang tidak tertib dapat mengganggu kelancaran kegiatan wirausaha. Karena itu, administrasi usaha tidak dapat diabaikan begitu saja dalam rangka pengembangan usaha. Komponen administrasi dalam pelaksanaannya tergantung pada keadaan unit usaha yang bersangkutan. Pada prinsipnya semua hal kegiatan dan kejadian yang penting dalam pengelolaan usaha harus ada administrasinya atau catatannya. Administrasi adalah kegiatan ketatausahaan yang meliputi menghimpun informasi , mengolah data, memperbanyak atau mengadakan data, mendistribusikan data, menyimpan atau mengarsip data penting, dan memusnahkannya.
Menurut H.A Simon, administrasi adalah suatu kegiatan dari suatu kelompok orang yang mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Adapun menurut George Terry, administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran dan pergerakan mereka yang melaksanakanya agar mereka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan Prof. Dr. S Praujudi Atmosudirjo mengartikan administrasi sebagai proses dan tata kerja yang terdapat pada usaha, apakah usaha besar atau kecil
Adapun lingkup administrasi yang terkait dunia usaha , yaitu proses pengurusan/administrasi perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan laporan, pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerja sama ,penggajian dan administrasi personalia, administrasi produksi, serta pengajuan kredit, dan pembiayaan.
Dokumen administrasi usaha adalah kelengkapan dokumen serta proses pencatatan, penyimpanan, pendaftaran dan pemenuhan standar-standar pengaturan dalam pendirian usaha, sehingga pengusaha akan siap dalam menjalakan usaha untuk menyampaikan suatu tujuan .Pada dasarnya , sebelum mendirikan usaha dalam bentukCV, Firma,ataupun PT seorang wirausaha harus mengurus segala bentuk dokumen administrasi usaha. Adapun maksud dan tujuan dari dokumen administrasi usaha, yaitu:
- Membantu wirausah dalam memonitoring kegiatan administrasi perusahaan .
- Membantu wirausaha dalam mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengorganisasian perusahaan.
- Membantu wirausaha dalam menyusun program pengembangan usaha dan kegiatan pengorganisasian perusahaannya.
- Membantunya wirausaha dalam mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisasi perusahaannya.
b.Unsur – unsur Administrasi Usaha
Menurut The Liang Gie, dalam menjalankan suatu bisnis terdapat beberapa unsur penting administrasi usaha yang wajib ada. Unsur – unsur tersebut, yaitu:
- Organisasi
Dalam hal ini, organisasi merupakan tempat dimana kegiatan administrasi dilakukan. Adapun orang – orang yang bekerja didalamnya akan dihimpun menjadi sebuah wadah.
- Manajemen
Manajemen menjadi salah satu alat utamapelaksanaan administrasi dilakukan. Adanya pengatur, penggerak, manajer, dan tenaga operasional. Dalam manajemen ini masih dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu top management, middle Management, dan low Management (mandor).
- Komunikasi
Dalam hal ini, administrasi juga mengatur pola komunikasi antardepartemen. Misalnya, melalui surat atau warta.
- Kepegawaian
Hal ini berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja. Dalam administrasi ada proses yang saling berhubungan, yaitu penerimaan, penempatan, pendayagunaan, dan pemberhentian kerja.
- Keuangan
Ini berkaitan dengan pembiayaan kontrak kerjasama mulai dari cara memperoleh dana hingga pertanggungjawabannya.
- Perbekalan
Hal ini berhubungan dengan pengadaan barang, penyimpanan, dan penyingkiran. Pihak administrasi akan menyisir mana barang yang dibutuhkan untuk kerja dan tidak.
- Tata usaha
Dalam hal ini, meliputi kegiatan pencatatan, penyimpanan, dan pengiriman.
- Public relation
Pada dasarnya, administrasi akan menciptakan peraturan bagaimana berhubungan dengan masyarakat terutama konsumen
Randublatung 27 Oktober 2021
Guru Mapel
Hadi, S.Pd